Perkembangan Regulasi Disabilitas: Pengakuan Penyakit Kronis sebagai Disabilitas melalui Asesmen Medis

Halo pemerhati disabilitas yang berbahagia,

Perkembangan regulasi dan kebijakan terkait disabilitas di Indonesia terus menunjukkan arah yang semakin inklusif. Salah satu perkembangan penting yang perlu diketahui bersama adalah adanya perluasan pemaknaan disabilitas melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memberikan perspektif baru mengenai pengakuan terhadap individu yang mengalami keterbatasan fungsi tubuh akibat penyakit kronis, sehingga berpotensi memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak yang sama sebagaimana penyandang disabilitas lainnya. Informasi ini penting untuk dipahami oleh masyarakat, akademisi, praktisi, serta seluruh pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap isu disabilitas dan hak asasi manusia.
Melalui Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas definisi disabilitas dengan memasukkan pengidap penyakit kronis ke dalam kategori disabilitas fisik. Pengakuan ini berlaku sepanjang penderita menjalani asesmen medis yang sah untuk membuktikan adanya keterbatasan fungsi tubuh.
Putusan tersebut memperluas Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas/ UU PD):
Huruf a
Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas Fisik adalah seseorang yang mengalami gangguan fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegia, cerebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil (dwarfism).
Huruf b
Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas Intelektual adalah seseorang yang mengalami gangguan fungsi pikir karena tingkat kecerdasan berada di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar (slow learner), disabilitas intelektual (grahita), dan sindrom Down (Down syndrome).
Huruf c
Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas Mental adalah seseorang yang mengalami gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. Disabilitas psikososial, yang mencakup skizofrenia, bipolar, depresi, gangguan kecemasan (anxiety disorder), dan gangguan kepribadian; serta
b. Disabilitas perkembangan, yang memengaruhi kemampuan interaksi sosial, antara lain autisme dan hiperaktivitas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas Sensorik adalah seseorang yang mengalami gangguan pada salah satu fungsi pancaindra, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi perkembangan penting dalam upaya mewujudkan perlindungan hak yang lebih inklusif bagi individu yang mengalami hambatan fungsi tubuh akibat penyakit kronis. Kehadiran mekanisme asesmen medis juga menegaskan bahwa pengakuan tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap menghormati pilihan individu yang bersangkutan. Semoga informasi ini dapat menambah pemahaman kita mengenai perkembangan hukum dan kebijakan disabilitas di Indonesia serta mendorong terciptanya masyarakat yang semakin inklusif dan berkeadilan. Untuk mendapatkan informasi lebih, silakan kunjungi:

Baca berita mahkamah konstitusi
Baca lembaran negara PUTUSAN NOMOR 130/PUU-XXIII/2025

Lingua's Admin

Bima Kurniawan lahir di Madiun, 18 Desember 1986. Ia adalah seorang pendidik tuna netra. Ia mulai mengeluti pekerjaannya sebagai seorang pendidik Bahasa Prancis sejak Januari 2011 2 Tahun setelah lulus dari Universitas Negeri Jakarta Prodi Pendidikan Bahasa Prancis. Pada tahun itu, ia bergabung menjadi keluarga besar SMA Negeri 68 Jakarta, salah satu sekolah terbaik di Jakarta dan di Indonesia. Karirnya semakin membaik setelah pada tahun 2011, 2012 dan 2013 diberikan kepercayaan untuk mengisi materi pada pelatihan guru bahasa Prancis yang diselenggarakan oleh Persatuan Pengajar Bahasa Prancis Indonesia (PPSI) dan dipercaya pula oleh Pusat Perbukuan BALITBANG Kemdikbud sebagai penelaah buku ajar kurikulum 2013 pada tahun 2012, 2013 dan 2014. Pada tahun 2012, Bima melanjutkan studi S2 intuk program studi Linguistik Terapan di Universitas Negeri Jakarta dengan focus keahlian kritik penerjemahan. Pada tahun 2014, Bima lulus dengan predikat cum laude dan dinobatkan sebagai lulusan terbaik prodi Linguistik Terapan UNJ angkatan 2012. Pada Tahun 2021, Bima menginisiasi sebuah komunitas Guru Tunanetra Inklusif dan merupakan salah seorang pendiri aktif Ikatan Guru Tunantra Inklusif (IGTI), organisasi profesi guru dengan hambatan penglihatan yang mengabdi di satuan pendidikan umum atau penyelenggaran pendidikan inklusif. Pada tahun, 2022, setelah perangkat organisasi terbentuk, Bima ditetapkan oleh musyawarah perwakilan sebagai ketua dewan kehormatan IGTI. pada tahun yang sama Bima diangkat menjadi dosen linguistik terapan di Universitas Trunojoyo Madura.

Recent Posts

Ableisme dan Erosi keadilan: Sebuah tantangan Krisis Moral dalam Horizon Kebangsaan

Ableisme bukan sekadar sebuah definisi. Banyaknya pemaknaan yang lahir justru menandai metamorfosisnya yang tak lekang…

1 bulan ago

Deklarasi inklusi di mana-mana, keadilan belum merata; mengapa?

Profil penulis: Bima Kurniawan, dosen tunanetra di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trunojoyo Madura, memiliki…

5 bulan ago

Arah Inklusi: Peran Strategis Perguruan Tinggi dalam Menciptakan Harmoni

Profil penulis: Bima Kurniawan, dosen tunanetra di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trunojoyo Madura, memiliki…

6 bulan ago

English E-learning platform

Mata kuliah Bahasa Inggris dirancang dalam tiga kategori utama, yaitu Basic Level, Intermediate Level, dan…

9 bulan ago

Pendidikan pancasila

Mata kuliah Pendidikan Pancasila dirancang dalam dua dimensi utama, yakni dimensi teoritis dan dimensi praktis.…

10 bulan ago

Kepemimpinan inklusif dalam mewujudkan Keberlanjutan kesetaraan dan keadilan: Perspektif Sosial dan hak asasi manusia

Bima Kurniawan Akademisi Universitas Trnojoyo Madura Dalam periode waktu 40 tahun terakhir, berbagai kajian model…

2 tahun ago