Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas Dan Insentif

Halo smart and inclusive educators,
Satu lagi langkah maju yang diberikan pemerintah untuk menciptakan iklim yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.
Baru saja terbit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.
Peraturan ini merupakan amanat pelaksanaan Pasal 54 ayat (2), Pasal 86 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Nah, lantas apa sih yang dimaksud dengan konsesi? Menurut peraturan ini, konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Selain konsesi, peraturan ini juga mengatur mengenai insentif bagi perusahaan. Apa itu insentif? Menurut peraturan ini, insentif adalah dukungan dan/atau fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk mendorong peran serta perusahaan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Lalu, apa saja bentuk konsesi yang akan diberikan pemerintah?
Ada beberapa sektor yang diatur, yaitu pendidikan, transportasi, kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, olahraga, serta sektor lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus pada sektor pendidikan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memberikan konsesi pada semua jenjang pendidikan. Ini tentu menjadi kabar baik dalam upaya mewujudkan pendidikan yang semakin inklusif.
Semoga dalam waktu dekat pemerintah juga segera menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai akomodasi yang layak (reasonable accommodation) bagi pendidik penyandang disabilitas, sehingga perlindungan dan pemenuhan hak di dunia pendidikan semakin komprehensif.
Aamiin.

Unduh peraturan di sini

Lingua's Admin

Bima Kurniawan lahir di Madiun, 18 Desember 1986. Ia adalah seorang pendidik tuna netra. Ia mulai mengeluti pekerjaannya sebagai seorang pendidik Bahasa Prancis sejak Januari 2011 2 Tahun setelah lulus dari Universitas Negeri Jakarta Prodi Pendidikan Bahasa Prancis. Pada tahun itu, ia bergabung menjadi keluarga besar SMA Negeri 68 Jakarta, salah satu sekolah terbaik di Jakarta dan di Indonesia. Karirnya semakin membaik setelah pada tahun 2011, 2012 dan 2013 diberikan kepercayaan untuk mengisi materi pada pelatihan guru bahasa Prancis yang diselenggarakan oleh Persatuan Pengajar Bahasa Prancis Indonesia (PPSI) dan dipercaya pula oleh Pusat Perbukuan BALITBANG Kemdikbud sebagai penelaah buku ajar kurikulum 2013 pada tahun 2012, 2013 dan 2014. Pada tahun 2012, Bima melanjutkan studi S2 intuk program studi Linguistik Terapan di Universitas Negeri Jakarta dengan focus keahlian kritik penerjemahan. Pada tahun 2014, Bima lulus dengan predikat cum laude dan dinobatkan sebagai lulusan terbaik prodi Linguistik Terapan UNJ angkatan 2012. Pada Tahun 2021, Bima menginisiasi sebuah komunitas Guru Tunanetra Inklusif dan merupakan salah seorang pendiri aktif Ikatan Guru Tunantra Inklusif (IGTI), organisasi profesi guru dengan hambatan penglihatan yang mengabdi di satuan pendidikan umum atau penyelenggaran pendidikan inklusif. Pada tahun, 2022, setelah perangkat organisasi terbentuk, Bima ditetapkan oleh musyawarah perwakilan sebagai ketua dewan kehormatan IGTI. pada tahun yang sama Bima diangkat menjadi dosen linguistik terapan di Universitas Trunojoyo Madura.

Recent Posts

Kemdiktisaintek Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Pendataan dan Pengembangan Karier Dosen Penyandang Disabilitas

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mendorong perguruan tinggi untuk…

1 minggu ago

Sahabat Disabilitas Universitas Trunodjoyo Madura

Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif melalui berbagai regulasi. Komitmen tersebut antara…

2 bulan ago

Perkembangan Regulasi Disabilitas: Pengakuan Penyakit Kronis sebagai Disabilitas melalui Asesmen Medis

Halo pemerhati disabilitas yang berbahagia, Perkembangan regulasi dan kebijakan terkait disabilitas di Indonesia terus menunjukkan…

2 bulan ago

Ableisme dan Erosi keadilan: Sebuah tantangan Krisis Moral dalam Horizon Kebangsaan

Ableisme bukan sekadar sebuah definisi. Banyaknya pemaknaan yang lahir justru menandai metamorfosisnya yang tak lekang…

4 bulan ago

Deklarasi inklusi di mana-mana, keadilan belum merata; mengapa?

Profil penulis: Bima Kurniawan, dosen tunanetra di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trunojoyo Madura, memiliki…

7 bulan ago

Arah Inklusi: Peran Strategis Perguruan Tinggi dalam Menciptakan Harmoni

Profil penulis: Bima Kurniawan, dosen tunanetra di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trunojoyo Madura, memiliki…

9 bulan ago