Halo pemerhati disabilitas yang berbahagia,
Perkembangan regulasi dan kebijakan terkait disabilitas di Indonesia terus menunjukkan arah yang semakin inklusif. Salah satu perkembangan penting yang perlu diketahui bersama adalah adanya perluasan pemaknaan disabilitas melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memberikan perspektif baru mengenai pengakuan terhadap individu yang mengalami keterbatasan fungsi tubuh akibat penyakit kronis, sehingga berpotensi memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak yang sama sebagaimana penyandang disabilitas lainnya. Informasi ini penting untuk dipahami oleh masyarakat, akademisi, praktisi, serta seluruh pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap isu disabilitas dan hak asasi manusia.
Melalui Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas definisi disabilitas dengan memasukkan pengidap penyakit kronis ke dalam kategori disabilitas fisik. Pengakuan ini berlaku sepanjang penderita menjalani asesmen medis yang sah untuk membuktikan adanya keterbatasan fungsi tubuh.
Putusan tersebut memperluas Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas/ UU PD):
Huruf a
Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas Fisik adalah seseorang yang mengalami gangguan fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegia, cerebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil (dwarfism).
Huruf b
Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas Intelektual adalah seseorang yang mengalami gangguan fungsi pikir karena tingkat kecerdasan berada di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar (slow learner), disabilitas intelektual (grahita), dan sindrom Down (Down syndrome).
Huruf c
Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas Mental adalah seseorang yang mengalami gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. Disabilitas psikososial, yang mencakup skizofrenia, bipolar, depresi, gangguan kecemasan (anxiety disorder), dan gangguan kepribadian; serta
b. Disabilitas perkembangan, yang memengaruhi kemampuan interaksi sosial, antara lain autisme dan hiperaktivitas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas Sensorik adalah seseorang yang mengalami gangguan pada salah satu fungsi pancaindra, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi perkembangan penting dalam upaya mewujudkan perlindungan hak yang lebih inklusif bagi individu yang mengalami hambatan fungsi tubuh akibat penyakit kronis. Kehadiran mekanisme asesmen medis juga menegaskan bahwa pengakuan tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap menghormati pilihan individu yang bersangkutan. Semoga informasi ini dapat menambah pemahaman kita mengenai perkembangan hukum dan kebijakan disabilitas di Indonesia serta mendorong terciptanya masyarakat yang semakin inklusif dan berkeadilan. Untuk mendapatkan informasi lebih, silakan kunjungi:
Baca berita mahkamah konstitusi
Baca lembaran negara PUTUSAN NOMOR 130/PUU-XXIII/2025