Sahabat Disabilitas Universitas Trunodjoyo Madura

Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif melalui berbagai regulasi. Komitmen tersebut antara lain diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang memperluas pengakuan terhadap individu dengan penyakit kronis tertentu sebagai penyandang disabilitas fisik setelah melalui asesmen oleh tenaga medis secara sukarela. Keseluruhan regulasi tersebut menjadi landasan bagi perguruan tinggi untuk menjamin kesetaraan kesempatan, menyediakan akomodasi yang layak, serta menciptakan lingkungan belajar dan bekerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Penerapan berbagai regulasi tersebut di lingkungan Universitas Trunodjoyo Madura memerlukan partisipasi aktif sivitas akademika penyandang disabilitas. Suara mereka penting agar kebijakan, layanan, dan penyediaan akomodasi yang layak benar-benar tepat dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Oleh karena itu, dirasa perlu dibangun jejaring sivitas akademika penyandang disabilitas di UTM sebagai wadah untuk saling mengenal, berbagi informasi dan pengalaman, memahami hak serta kebutuhan, dan memperkuat kolaborasi. Jejaring ini diharapkan dapat menjadi pintu gerbang dalam mewujudkan lingkungan kampus yang semakin inklusif, aksesibel, dan ramah bagi semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *