Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat penyelenggaraan pendidikan tinggi yang inklusif melalui pendataan dosen penyandang disabilitas serta pengembangan profesi dan karier yang setara dan bebas dari diskriminasi. Kebijakan ini disampaikan melalui surat Nomor 657/DST/B.B4/DT.04.01/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, perguruan tinggi diharapkan melakukan pendataan secara berkala, akurat, mutakhir, dan terintegrasi, dengan tetap memperhatikan persetujuan dosen serta perlindungan dan kerahasiaan data pribadi. Hasil pendataan selanjutnya dapat menjadi dasar dalam pemenuhan hak, penyediaan akomodasi yang layak, aksesibilitas, teknologi asistif, serta dukungan bagi pengembangan profesi dan karier dosen penyandang disabilitas.
Perguruan tinggi juga didorong untuk memastikan adanya kesempatan yang setara bagi dosen penyandang disabilitas dalam berbagai aspek, termasuk rekrutmen, sertifikasi dosen, kenaikan jabatan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan kepemimpinan.
Baca surat Nomor 657/DST/B.B4/DT.04.01/2026 di sini