Profil penulis:
Bima Kurniawan, dosen tunanetra di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trunojoyo Madura, memiliki perhatian akademik pada isu inklusi sosial, inklusi disabilitas, dan pendidikan inklusif. Fokus kajiannya mencakup penguatan hak aksesibilitas, keadilan, dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas di dalam konteks pendidikan. Untuk menguatkan teori dan praktik, ia terlibat aktif dalam organisasi , sebagai presiden Komunitas Penggiat Pendidikan Inklusif (KOPPI). Upaya ini bertujuan untuk mempromosikan, mendorong penguatan kebijakan, advokasi, publikasi, dan pengembangan wacana akademik guna memperkuat praktik pendidikan inklusif di Indonesia.
Pendahuluan
Satu hal yang patut disyukuri adalah mulai maraknya orasi inklusi di bumi pertiwi. Banyak yang mulai peduli dengan inklusi sosial, khususnya inklusi disabilitas. Hal ini dapat disaksikan mulai bermunculannya kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk penyandang disabilitas. Kita banyak menyaksikan di daerah X mendeklarasikan inklusi ini, daerah Y inklusi itu dan banyak inklusi ini dan itu yang saling menyambung. Rasa-rasanya sudah banyak individu yang tersadar bahwa Indonesia terbentuk atas keberagaman, yang salah satu warna keberagaman itu ditorehkan oleh individu dengan disabilitas. Namun, pertanyaan yang muncul adalah atas dasar apa kesadaran itu terbentuk?
Kesadaran itu adalah aspek yang fundamental, mengingat Indonesia adalah negara dengan berbagai budaya dan latar belakang. Kesadaran budaya di Indonesia menjadi suatu prasyarat penting dalam membangun interaksi sosial yang harmonis serta memperkuat kohesi sosial di tengah masyarakat yang multikultural. Kesadaran budaya merupakan Komitmen yang disertai dengan tekad yang kuat untuk saling belajar budaya yang berbeda dari budaya sendiri. Kesadaran budaya mengakui bahwa identitas itu kompleks, dan bahwa pengalaman setiap orang adalah unik dan bervariasi. Kesadaran budaya berupaya memperbaiki ketidakseimbangan kekuasaan dan mengembangkan kemitraan yang saling menguntungkan dan adil dengan komunitas atas nama individu dan populasi yang ditentukan.
Kesadaran budaya merupakan asal usul terbentuknya kompetensi budaya (cultural competence) dan responsivitas budaya (cultural responsiveness) (APA, 2021), yang merupakan kunci untama terbentuknya inklusi sosial. Di satu sisi, kompetensi budaya merupakan pengetahuan yang dibutuhkan untuk dapat berkolaborasi secara efektif dengan setiap individu. Di sisi lain, responsivitas budaya merupakan dimensi emosional yang secara otomatis terbentuk dari individu yang memiliki kompentensi budaya. kompetensi budaya merupakan suatu proses dari individu untuk meningkatkan pengalaman unik mereka dengan berbagai individu dan/ atau komunitas dari berbagai disiplin ilmu, latar sosial dan budaya. Kompetensi ini tidak mengajarkan Budaya-sentris, yaitu hanya merujuk pada salah satu budaya tertentu, profesional atau individu dan komunitas tertentu dianggap lebih kompeten atau karena berasal dari budaya superioritas. Kompentensi ini, sebaliknya, merupakan hasil dari kesadaran budaya yang tertanam dalam diri dan komunitas tertentu untuk selalu belajar serta refleksi diri akan ukiran warna-warni budaya manusia sebagai makhluk yang beradab.
Luaran utama dari individu yang telah memiliki kompentensi budaya adalah sikap kosmopolitan, yaitu individu yang berwawasan global dan berorientasi lintas budaya. Artinya, responsivitas budaya akan selalu membawa setiap individu untuk Memahami dan menanggapi secara tepat berbagai aspek budaya dan keberagaman yang dibawa individu ke dalam interaksi sosial. Mereka akan selalu menghargai keberagaman, ingin meningkatkan pengetahuan tentang budaya lain, dan berupaya menciptakan ruang di mana keberagaman diintegrasikan ke dalam interaksi sosial. Secara keseluruhan, kesadaran budaya akan membawa setiap individu belajar dan refleksi diri akan pentingnya memiliki kompentensi budaya, yang dengan kompetensi ini, setiap individu akan lebih responsif dan sensitif terhadap keberagaman budaya dan latar sosial individu lainnya.
Setelah mengetahui apa itu kesadaran budaya, mari kita kembali pada pertanyaan dasar atas dasar apa kesadaran budaya inklusif dalam kasus ini terbentuk? Pertanyaan ini akan dijelaskan melalui pemetaan empat kategori individu dalam memaknai keberagaman budaya, yang menggambarkan variasi tingkat kesadaran, keterlibatan, dan responsivitas terhadap perbedaan dalam masyarakat multikultural.
Gambar 1. kategori sikap individu di negara multikultural
Peduli – partisipatif
Ideal / inklusif
⬇️
Peduli – paternalistic
Niat baik, cara keliru
⬇️
Tidak peduli – problematik
Acuh, abai (apatis)\
⬇️
Tidak peduli – destruktif
Stigma → stereotipe → diskriminasi
1. Peduli – paternalistik
Untuk menguraikan kategori ini, mari kita analogikan melalui satu kasus yang mungkin sering kali terjadi di dalam masyarakat pada umumnya. Misalkan, ada seorang ayah yang sangat peduli dengan anaknya. Ia bermaksud membelikan sepatu kepada sang anak, sehingga sepulang berkantor, ia bergegas ke toko sepatu ternama. Ia memilih dan menentukan sepatu sesuai dengan preferensi serta pertimbangannya sendiri. Secara sepintas, contoh kasus ini dapat dipahami sebagai manifestasi kepedulian orang tua terhadap anak. Namun, apabila dicermati secara lebih mendalam, perilaku sang ayah berpotensi menghasilkan empat kemungkinan keadaan. Pertama, sepatu yang dibeli sesuai dengan keinginan anak dan nyaman digunakan karena ukurannya pas. Kedua, sepatu tersebut tidak sesuai dengan preferensi anak, tetapi tetap pas di kakinya. Ketiga, sepatu sesuai dengan keinginan anak, namun ukurannya tidak tepat, baik terlalu besar maupun terlalu sempit. Keempat, sepatu yang dipilih tidak sesuai dengan keinginan anak sekaligus tidak pas secara ukuran. Keadaan pertama mencerminkan bahwa sang ayah benar-benar memahami kebutuhan dan preferensi anaknya, atau setidaknya menunjukkan ketepatan—bahkan keberuntungan—dalam proses pemilihan sepatu tersebut.
Sebaliknya, tiga keadaan lainnya merepresentasikan adanya kesenjangan antara niat baik sang ayah dan keinginan serta kebutuhan aktual sang anak. Pada keadaan kedua, meskipun aspek fungsional sepatu terpenuhi karena ukurannya sesuai, ketidaksesuaian dengan keinginan dan kebutuhan anak berpotensi menimbulkan ketidakpuasan secara psikologis. Keadaan ketiga menunjukkan bahwa kesesuaian preferensi saja tidak cukup apabila tidak diimbangi dengan pertimbangan aspek kenyamanan dan fungsi, sehingga tujuan awal untuk memenuhi kebutuhan anak menjadi kurang optimal. Sementara itu, keadaan keempat menggambarkan situasi paling problematik, karena baik aspek preferensi maupun aspek fungsional sama-sama tidak terpenuhi. Dengan demikian, contoh kasus ini, mengajarkan kepada kita bahwa kepedulian tidak semata-mata ditentukan oleh niat atau tindakan sepihak, melainkan oleh sejauh mana tindakan tersebut didasarkan pada pemahaman yang komprehensif terhadap kebutuhan, preferensi, dan kondisi pihak yang menjadi sasaran perhatian.
Sekarang kita diskusikan bersama kasus ini jika dirasakan oleh individu dengan disabilitas. Misalkan, pimpinan institusi memiliki kepedulian untuk memberikan akomodasi yang layak dengan hanya melalui preferensi dan pertimbangannya sendiri. Dalam konteks ini, niat baik pimpinan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kebijakan atau fasilitas yang secara sepintas tampak inklusif dan responsif. Namun, sebagaimana analogi sebelumnya, keputusan yang diambil secara sepihak tanpa melibatkan pengalaman, kebutuhan spesifik, dan perspektif individu dengan disabilitas berpotensi menghasilkan kesenjangan antara tujuan kebijakan dan dampak nyata yang dirasakan. Akomodasi yang disediakan mungkin secara teknis tersedia, tetapi tidak sepenuhnya relevan, tidak nyaman digunakan, atau bahkan tidak dapat diakses secara efektif oleh penerima manfaat. Oleh karena itu, kepedulian institusional terhadap individu dengan disabilitas tidak dapat direduksi pada pemenuhan formalitas atau asumsi umum semata, melainkan menuntut proses dialogis dan partisipatif yang menempatkan individu dengan disabilitas sebagai subjek utama dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, dan penilaian (evaluasi) akomodasi yang diberikan.
2. Peduli – partisipatif
Kategori ini merepresentasikan kondisi yang paling ideal dalam mewujudkan harmoni dalam lingkungan yang multikultural. Berbeda dengan kategori sebelumnya, di mana keputusan diambil secara sepihak, pada kategori ini pihak yang menjadi sasaran kepedulian tidak hanya diposisikan sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai subjek yang memiliki peran aktif dalam proses pengambilan keputusan. Pada kategori ini, sebagaimana contoh kasus seorang ayah yang hendak membelikan sepatu kepada anaknya, sang anak tidak semata-mata menjadi objek pemberian, melainkan turut dilibatkan sebagai penentu pilihan sekaligus pengguna utama sepatu tersebut. Aspek terpenting dalam kategori ini adalah adanya pendekatan dialogis yang menyebabkan terjadinya pertukaran perspektif, kebutuhan, dan kemampuan masing-masing pihak. Apabila preferensi anak berada di luar kemampuan atau sumber daya sang ayah, proses dialog memungkinkan terjadinya negosiasi dan penyelarasan, sehingga keputusan akhir dihasilkan melalui kesepakatan bersama. Dengan demikian, contoh kasus kedua dapat menggambarkan bahwa kepedulian yang diwujudkan melalui cara yang tepat tidak hanya meningkatkan efektivitas pemenuhan kebutuhan, tetapi juga memperkuat relasi, rasa saling menghargai, dan keberterimaan hasil oleh seluruh pihak yang terlibat.
Kita sudah dapat menerka bilamana ini terjadi pada individu dengan disabilitas. Mereka tidak atau bukan hanya individu yang menikmati kebijakan, fasilitas, dan akomodasi, tetapi juga subjek yang terlibat secara bermakna dalam proses perencanaan, perumusan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan dan praktik yang berkaitan dengan kebutuhan mereka. Pelibatan ini selaras dengan prinsip nothing about us without us, yang menegaskan bahwa keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan penyandang disabilitas semestinya dibuat dengan partisipasi aktif mereka. Melalui pendekatan dialogis dan partisipatif tersebut, penyesuaian yang layak (reasonable accommodation) tidak dipahami sebagai bentuk belas kasih semata, melainkan sebagai hasil dari pengakuan atas otonomi, pengalaman hidup, dan kompetensi individu dengan disabilitas. Dengan demikian, kepedulian yang diwujudkan melalui cara yang tepat dalam konteks disabilitas tidak hanya menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan relevan, tetapi juga memperkuat inklusivitas, keadilan, serta keberlanjutan relasi sosial dalam masyarakat yang multikultural.
3. Tidak peduli – problematik
Kita coba masuk pada kategori ketiga, yang mungkin menandakan “warning” dalam negara multikultural. Saya merasa agak kesulitan dalam menentukan analogi pada kasus ini sebagaimana kategori sebelumnya, sehingga pembahasan akan langsung diarahkan pada realitas pandangan sebagian individu terhadap penyandang disabilitas. Meskipun kita hidup di Indonesia, yang terdiri dari masyarakat multibudaya, sikap dalam kategori ini masih kerap dijumpai, khususnya dalam relasi sosial dengan individu penyandang disabilitas. Individu yang termasuk dalam kategori ini cenderung menunjukkan sikap acuh tak acuh terhadap isu disabilitas, bahkan terhadap keberadaan penyandang disabilitas itu sendiri. Mereka memandang bahwa urusan pribadi bersifat terpisah dan tidak memiliki keterkaitan dengan urusan orang lain, sehingga persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas dianggap berada di luar ranah tanggung jawab mereka. Sikap demikian mencerminkan karakter apatis, yakni ketiadaan kepedulian, keterlibatan, dan respons terhadap persoalan sosial yang secara nyata memengaruhi kelompok lain dalam masyarakat.
Istilah apatis berasal dari bahasa Yunani pathos, yang bermakna gairah, emosi, atau perasaan. Secara etimologis, apatis merujuk pada kondisi ketiadaan gairah atau respons emosional, yang pada mulanya digunakan untuk menggambarkan keadaan ketidakpedulian, keterlepasan emosional, atau inersia dalam merespons rangsangan eksternal. Seiring perkembangan kajian lintas disiplin, makna apatis mengalami perluasan dan pergeseran konseptual, meskipun hingga kini masih sering didefinisikan secara relatif samar dan digunakan dalam berbagai konteks. Dalam ranah klinis, Marin (1990) mendefinisikan apatis sebagai suatu kondisi gangguan motivasi yang tidak dapat dijelaskan semata-mata oleh penurunan kesadaran, gangguan kognitif, atau distres emosional. Definisi ini menegaskan bahwa apatis dipahami sebagai suatu sindrom yang dapat muncul sebagai konsekuensi dari gangguan kejiwaan, neurologis, maupun kondisi medis tertentu (Burgon dkk., 2023; Massimo dkk., 2018; van Dalen dkk., 2018).
Individu yang secara konsisten mempertahankan perilaku apatis dalam jangka waktu tertentu berpotensi mengalami tiga kondisi utama yang saling berkaitan. Pertama, terjadi penurunan dalam pemrosesan emosional-afektif, khususnya yang berkaitan dengan motivasi, sehingga individu menunjukkan minimnya dorongan internal untuk merespons stimulus atau mencapai tujuan tertentu. Kedua, apatis dapat disertai dengan gangguan pada pemrosesan kognitif yang berhubungan dengan perencanaan tindakan, di mana individu mengalami kesulitan dalam merumuskan tujuan, menyusun langkah-langkah strategis, serta mengevaluasi konsekuensi dari suatu tindakan. Ketiga, individu apatis kerap menghadapi hambatan dalam aspek inisiasi perilaku, yakni ketidakmampuan atau keterlambatan dalam memulai suatu aktivitas, meskipun secara kognitif individu tersebut memahami apa yang seharusnya dilakukan. Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa intervensi, sikap apatis tersebut berpotensi bergeser dan termanifestasi dalam bentuk perilaku stereotipikal serta praktik diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Pergeseran ini tidak hanya memperkuat prasangka sosial, tetapi juga berkontribusi pada pelanggengan eksklusi sosial dan ketidakadilan struktural yang dialami oleh kelompok disabilitas.
4. Tidak peduli – destruktif
Kategori terakhir ini merepresentasikan seburuk-buruknya sikap individu dalam kehidupan bermasyarakat yang multikultural. Sikap ini tidak muncul secara spontan maupun berdiri sendiri, melainkan cenderung merupakan hasil dari akumulasi pengalaman sosial, pola interaksi, serta proses internalisasi nilai-nilai yang keliru dalam jangka panjang. Menurut saya, salah satu faktor awal yang berpotensi mendorong terbentuknya sikap ini adalah perilaku apatis. Dalam kajian psikologis dan neurologis, apati dipahami sebagai gejala prodromal, yakni bukan sebagai suatu gangguan itu sendiri, melainkan sebagai sinyal peringatan dini (“lampu kuning”) yang mengindikasikan adanya perubahan fungsi otak yang dapat berkembang menjadi gangguan tertentu (van Dalen et al., 2018). Dalam konteks sosial, apati memiliki implikasi yang serius karena berpotensi melemahkan kohesi sosial serta menghambat partisipasi aktif individu dalam kehidupan bermasyarakat. Lemahnya partisipasi tersebut berkaitan dengan minimnya respons emosional yang tercermin dalam sikap datar atau acuh tak acuh terhadap berbagai peristiwa, baik yang bersifat positif maupun negatif. Ketidakmampuan dalam mengelola respons emosional ini dapat berakar pada pola pengasuhan yang kurang tepat. Pada era kemajuan teknologi, misalnya, anak-anak kerap terpapar secara intens pada perangkat digital, sehingga kesempatan untuk berinteraksi langsung dan bersosialisasi dengan lingkungan sekitar menjadi terbatas. Kondisi ini merupakan salah satu dari berbagai faktor yang berkontribusi pada menurunnya sensitivitas sosial generasi muda. Dampaknya, individu cenderung menunjukkan rendahnya inisiatif untuk memulai aktivitas secara mandiri, berkurangnya minat terhadap kegiatan, hobi, maupun peristiwa sosial, serta melemahnya keterlibatan dalam dinamika kehidupan sosial secara umum.
Lebih lanjut, perilaku yang pada tahap awal tampak sebagai sikap datar dan acuh tak acuh tidak boleh hanya dipandang sebelah mata. Hal ini dikarenakan sikap tersebut secara gradual dapat berpotensi terakumulasi dan berkembang menjadi penilaian negatif terhadap kelompok lain. Ketika ketidakpedulian bertransformasi menjadi jarak sosial, individu mulai membangun persepsi yang menyederhanakan dan menggeneralisasi karakteristik kelompok tertentu, sehingga melahirkan stigma negatif. Stigma negatif yang tidak dikritisi dan terus direproduksi dalam interaksi sosial selanjutnya dapat mengeras menjadi stereotipe, yakni konstruksi kognitif yang bersifat reduktif dan menutup ruang pemahaman terhadap keragaman individu dalam suatu kelompok. Pada tahap berikutnya, stereotipe ini tidak hanya berfungsi sebagai kerangka pikir, tetapi juga memengaruhi sikap dan tindakan, yang pada akhirnya termanifestasi dalam bentuk diskriminasi, baik secara simbolik maupun struktural. rangkaian proses ini menunjukkan bahwa sikap apatis bukan sekadar persoalan individual, melainkan merupakan bagian dari dinamika sosial yang dapat memperkuat ketidakadilan dan mengancam prinsip-prinsip inklusivitas dalam masyarakat multikultural.
Dampak paling dekat dari perilaku apatis adalah munculnya stigma negatif terhadap individu atau kelompok tertentu. Stigma negatif tidak dapat dipahami semata-mata sebagai atribut individual, melainkan sebagai suatu proses afeksi sosial yang ditandai oleh mekanisme eksklusi, penolakan, penyalahan, dan devaluasi. Proses ini muncul dari persepsi maupun antisipasi terhadap penilaian sosial yang merugikan individu tertentu dalam suatu konteks sosial (Chatzitheochari & Butler-Rees, 2023). Stigma yang terbentuk kemudian beroperasi melalui mekanisme pelabelan sosial yang melahirkan stereotipe. Dalam konteks disabilitas, setidaknya terdapat tiga bentuk stereotipe yang umum direproduksi, yaitu stereotipe berbasis perilaku (misalnya anggapan bahwa penyandang disabilitas memiliki perilaku yang dianggap “aneh”), stereotipe berbasis kompetensi (anggapan bahwa penyandang disabilitas tidak kompeten), serta stereotipe berbasis prestasi (pandangan bahwa kegagalan individu semata-mata disebabkan oleh kondisi disabilitasnya). Pelabelan dan stereotipisasi tersebut berfungsi sebagai dasar legitimasi bagi munculnya diskriminasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, diskriminasi didefinisikan sebagai setiap bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bertujuan atau berdampak pada pembatasan maupun peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak penyandang disabilitas. Dalam kajian sosiologis, diskriminasi umumnya dipahami sebagai perlakuan tidak adil yang termanifestasi dalam dua bentuk utama, yaitu diskriminasi institusional (struktural) dan diskriminasi interaksional (Chatzitheochari & Butler-Rees, 2023). Diskriminasi institusional tercermin dalam kegagalan sistem atau lembaga untuk menyediakan akomodasi yang setara dan layak, misalnya ketika peserta didik dengan disabilitas kehilangan kesempatan belajar akibat ketiadaan materi pembelajaran yang aksesibel, dukungan yang memadai, kebijakan yang inklusif, atau praktik penempatan kerja pendidik dan staf yang adil, proporsional, serta bermartabat. Sementara itu, diskriminasi interaksional termanifestasi melalui tindakan langsung dalam relasi sehari-hari, seperti perundungan (bullying) oleh teman sebaya, kolega, maupun pimpinan, yang dapat berbentuk pengabaian, pembedaan perlakuan, pengecualian, atau pengucilan dari aktivitas pedagogis, sosial, dan profesional.
Mengingat bahwa diskriminasi memiliki dampak yang signifikan dan merugikan terhadap kesejahteraan individu dengan disabilitas, diperlukan sejumlah upaya strategis untuk menanggulangi praktik tersebut sekaligus memfasilitasi perubahan sosial yang berkelanjutan. Pertama, penting untuk membangun pemahaman yang komprehensif terhadap isu disabilitas, termasuk pengenalan terhadap individu dengan disabilitas secara personal. Upaya ini dapat dilakukan melalui pengembangan kontak sosial yang bermakna serta fasilitasi keakraban yang lebih hangat dan setara dengan individu dengan disabilitas (Dekker et al., 2022). Berbagai penelitian menunjukkan bahwa individu yang kurang memiliki pengalaman interaksi langsung dengan penyandang disabilitas cenderung menunjukkan tingkat diskriminasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang memiliki keakraban dalam kehidupan nyata (Dekker et al., 2022; Pelleboer-Gunnink et al., 2020). Namun demikian, keakraban semata tanpa disertai dengan sensitivitas dan responsivitas budaya dapat melahirkan kecenderungan yang kontradiktif, di mana penyandang disabilitas dipersepsikan sebagai individu yang “ramah” dan “hangat”, tetapi secara bersamaan juga dilabeli sebagai “tidak kompeten” dan “selalu membutuhkan bantuan” (Pelleboer-Gunnink et al., 2021). Secara umum, ketiadaan interaksi nyata dan berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari berpotensi mendorong persepsi negatif yang memosisikan penyandang disabilitas sebagai “gangguan” (nuisance). Sebaliknya, interaksi positif yang berlangsung secara konsisten terbukti berfungsi sebagai faktor protektif yang efektif dalam menurunkan bias, prasangka sosial, dan kecenderungan diskriminatif (Pelleboer-Gunnink et al., 2020).
Kedua, diperlukan intervensi yang bersifat strategis melalui advokasi dan pendidikan formal untuk mentransformasi dimensi kognitif dan afektif masyarakat terhadap disabilitas. Mengingat bahwa diskriminasi struktural masih termanifestasi dalam berbagai kebijakan, baik pada tingkat organisasi maupun pemerintahan (Goggin & Ellis, 2020), pelibatan aktif penyandang disabilitas dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan menjadi sangat krusial. Pelibatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa upaya perlindungan terhadap kelompok rentan tidak berujung pada isolasi atau segregasi sosial, melainkan mendorong terciptanya inklusi yang bersifat memberdayakan, baik dalam situasi krisis maupun dalam kondisi sosial yang normal.
Kesimpulan
Setelah memahami keempat kategori tersebut, dapat disimpulkan bahwa tingkat kesadaran budaya tidak terdistribusi secara merata pada setiap kategori. Individu dalam kategori pertama, kedua, dan ketiga pada dasarnya telah memiliki kesadaran akan keberadaan keberagaman budaya. Namun, pada kategori pertama, kesadaran tersebut masih berada pada tataran pengakuan semata, tanpa disertai proses refleksi kritis dan pembelajaran budaya yang berkelanjutan, sehingga belum berkembang menjadi kompetensi dan sensitivitas lintas budaya. Pada kategori ketiga, meskipun individu dapat menyadari dan mengakui keberagaman, keberagaman tersebut belum diposisikan sebagai bagian dari tanggung jawab atau urusan personal, sehingga tidak mendorong keterlibatan aktif dalam interaksi yang inklusif.
Sebaliknya, kategori keempat menunjukkan kondisi yang paling problematis, karena terdapat dua kemungkinan utama, yaitu individu memaknai keberagaman sebagai suatu ancaman terhadap identitas atau kepentingan pribadi, atau individu tersebut tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai hakikat keberagaman itu sendiri. Sementara itu, kategori kedua merepresentasikan sikap yang paling ideal dalam konteks masyarakat multikultural. Pada kategori ini, kesadaran budaya tidak berhenti pada pengakuan, melainkan mendorong individu untuk melakukan pembelajaran berkelanjutan dan refleksi diri secara kritis, sehingga terbentuk responsivitas dan sensitivitas terhadap perbedaan. Dengan demikian, kategori kedua mencerminkan internalisasi nilai Bhinneka Tunggal Ika sebagai prinsip hidup yang tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga diwujudkan dalam praktik sosial sehari-hari.
Meskipun kategori kedua merepresentasikan sikap yang ideal dalam kerangka kesadaran budaya inklusif, pengalaman empiris penulis sebagai individu dengan disabilitas penglihatan menunjukkan bahwa sikap tersebut belum terwujud secara nyata dalam praktik sosial yang dialami. Bentuk kepedulian yang paling sering dijumpai cenderung bersifat sentralistik atau paternalistik, yakni keputusan dan tindakan ditetapkan secara sepihak tanpa melibatkan individu dengan disabilitas sebagai subjek yang memiliki otonomi dan pengetahuan atas kebutuhannya sendiri. Selain itu, penulis juga kerap mengalami sikap yang merefleksikan kategori ketiga, yang ditandai oleh kecenderungan apatis atau ketidakpedulian sebagian individu terhadap isu keberagaman dan disabilitas. Lebih jauh, pengalaman yang merepresentasikan kategori keempat termanifestasi dalam praktik pengabaian, pembedaan perlakuan, serta pengecualian dalam aspek profesional, termasuk dalam kapasitas penulis sebagai seorang akademisi. Berdasarkan temuan reflektif tersebut, dapat disimpulkan bahwa diperlukan intervensi yang lebih sistematis dan terkoordinasi dari kementerian dan lembaga terkait, serta pelibatan aktif individu penyandang disabilitas beserta organisasinya, untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 berjalan secara efektif, konsisten, dan berorientasi pada prinsip inklusivitas dan keadilan sosial.
Referensi
American Psychological Association. (2021). Inclusive language guide. Tersedia di https://www.apa.org/about/apa/equity-diversity-inclusion/language-guide.pdf
Burgon, C., Goldberg, S., van der Wardt, V., & Harwood, R. H. (2023). Experiences and understanding of apathy in people with neurocognitive disorders and their carers: a qualitative interview study. Age and Ageing, 52(3), afad037. https://doi.org/10.1093/ageing/afad037
Chatzitheochari, S., & Butler-Rees, A. (2023). Disability, social class and stigma: An intersectional analysis of disabled young people’s school experiences. Sociology, 57(5), 1156–1174. https://doi.org/10.1177/00380385221133710
Dekker, M. R., Hendriks, L., Frielink, N., & Embregts, P. (2022). Public stigmatization of people with intellectual disabilities during the COVID-19 pandemic. American Journal on Intellectual and Developmental Disabilities, 127(6), 485-494. https://doi.org/10.1352/1944-7558-127.6.485
Goggin, G., & Ellis, K. (2020). Disability, communication, and life itself in the COVID-19 pandemic. Health Sociology Review, 29, 168-176.
Massimo, L., Kales, H. C., & Kolanowski, A. (2018). State of the science: Apathy as a model for investigating behavioral and psychological symptoms in dementia. Journal of the American Geriatrics Society, 66(S1), S4–S12. https://doi.org/10.1111/jgs.15343
Pelleboer-Gunnink, H. A., van Oorsouw, W., van Weeghel, J., & Embregts, P. (2020). Familiarity with people with intellectual disabilities, stigma, and the mediating role of emotions among the Dutch general public. Stigma and Health, 6, 173-183.
Pelleboer-Gunnink, H. A., van Weeghel, J., & Embregts, P. J. (2021). Public stigmatisation of people with intellectual disabilities: a mixed-method population survey into stereotypes and their relationship with familiarity and discrimination. Disability and rehabilitation, 43, 489-497.
van Dalen, J. W., van Wanrooij, L. L., Moll van Charante, E. P., Richard, E., & van Gool, W. A. (2018). Association of apathy with risk of incident dementia: A systematic review and meta-analysis. JAMA Psychiatry, 75(10), 1010–1021. https://doi.org/10.1001/jamapsychiatry.2018.1877
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (2016). Tersedia di: https://peraturan.go.id/id/uu-no-8-tahun-2016