Arah Inklusi: Peran Strategis Perguruan Tinggi dalam Menciptakan Harmoni

Profil penulis:
Bima Kurniawan, dosen tunanetra di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trunojoyo Madura, memiliki perhatian akademik pada isu inklusi sosial, inklusi disabilitas, dan pendidikan inklusif. Fokus kajiannya mencakup penguatan hak aksesibilitas, keadilan, dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas di dalam konteks pendidikan. Untuk menguatkan teori dan praktik, ia terlibat aktif dalam organisasi profesi, sebagai Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Guru Tunanetra Inklusif (IGTI) dan Ketua Komunitas Penggiat Pendidikan Inklusif (KOPPI). Upaya ini bertujuan untuk mempromosikan, mendorong penguatan kebijakan, advokasi, publikasi, dan pengembangan wacana akademik guna memperkuat praktik pendidikan inklusif di Indonesia.

Tulisan ini berangkat dari kerangka pemikiran global mengenai perspektif terhadap individu dengan disabilitas. Dalam kerangka global tersebut, berbagai negara menunjukkan komitmen yang relatif seragam dalam mewujudkan inklusi disabilitas dan penerapan prinsip akomodasi, yang menempatkan individu dengan disabilitas sebagai subjek yang memiliki hak penuh untuk berpartisipasi secara setara dalam kehidupan sosial. Komitmen internasional sebagaimana dirumuskan dalam United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) kemudian diimplementasikan melalui kerangka hukum nasional yang disesuaikan dengan konteks sosial, budaya, dan sistem administrasi masing-masing negara, seperti di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di Amerika Serikat, kerangka hukum nasional yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas bahkan telah hadir lebih awal melalui Americans with Disabilities Act (ADA) tahun 1990-an. Menariknya, meskipun lahir dari konteks sosiohistoris yang berbeda, regulasi-regulasi tersebut memperlihatkan keselarasan dalam menegaskan kewajiban negara dan institusi sosial untuk menghapus hambatan struktural maupun hambatan berbasis sikap yang berpotensi membatasi akses dan partisipasi penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penghapusan seluruh bentuk diskriminasi yang berpotensi menghambat pemenuhan hak asasi manusia bagi individu dengan disabilitas. Implementasi tujuan ini menuntut komitmen nyata dari para pemangku kebijakan dan institusi pelayanan publik melalui penerapan prinsip akomodasi yang layak, yakni penyediaan penyesuaian yang proporsional agar individu dengan disabilitas dapat mengakses dan menikmati hak-haknya secara adil serta setara. Akomodasi itu hanya dapat terwujud apabila individu dengan disabilitas dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian setiap kebijakan yang menyangkut hak asasi mereka. Mereka seharusnya tidak lagi diposisikan sebagai objek penerima kebijakan, melainkan sebagai subjek yang memiliki kedudukan setara untuk tidak hanya menikmati haknya, tetapi juga menentukan cara terbaik untuk memperolehnya. Dengan demikian, prinsip ini secara jelas menegaskan bahwa hak asasi bukan hanya sekadar kesetaraan, tetapi juga menekankan keadilan substantif yang melampaui tanggung jawab moral terhadap diversitas sosial, yang pada akhirnya akan mematahkan stigma negatif yang selama ini melekat pada individu dengan disabilitas.
Baca artikel di Liputan 6.com

“Realita tidak seindah tulisan di atas kertas,” mungkin cukup untuk menggambarkan fakta yang terjadi di lingkungan sekitar individu dengan disabilitas. Hal ini dikarenakan, meskipun prinsip akomodasi telah diatur secara jelas dalam berbagai kebijakan yang menjamin pemenuhan hak asasi bagi individu dengan disabilitas, faktanya masih jauh dari harapan. Kekosongan antara regulasi dan praktik masih terasa dan mudah ditemukan dalam berbagai konteks penyelenggaraan layanan publik. Salah satu yang sangat jelas terasa adalah minimnya pengetahuan terhadap akomodasi yang layak bagi individu dengan disabilitas. Idealnya, tujuan utama akomodasi adalah memberikan kesempatan serta keadilan bagi individu dengan disabilitas dalam memperoleh hak asasi mereka. Tujuan itu akan kehilangan makna bahkan berpotensi melanggar norma hukum apabila peserta didik atau tenaga pendidik pengguna kursi roda, misalnya, dipaksa mengakses ruang belajar atau kantor melalui satu-satunya jalur yang berupa tangga tanpa penyediaan akses alternatif. Demikian pula, hak untuk memperoleh, menyelenggarakan, dan melaksanakan pendidikan menjadi tidak bermakna bagi mereka dengan disabilitas sensorik; baik pendengaran maupun penglihatan, bagi mereka dengan kebutuhan pendidikan khusus atau disabilitas belajar apabila institusi tidak menyediakan akses pembelajaran yang memadai. Ketidaksetaraan juga terjadi ketika pemberi kerja tidak bersedia menyesuaikan jadwal kerja secara wajar atau menolak opsi alternatif kerja tanpa mempertimbangkan kondisi individu berkualifikasi dengan gangguan episodik, gangguan mental, atau kebutuhan fleksibilitas tertentu. Kenyataan ini dapat diartikan bahwa kegagalan penyedia layanan dalam memenuhi prinsip akomodasi menunjukkan bahwa instrumen hukum saja tidak cukup tanpa perubahan sikap, kesadaran, dan komitmen nyata dalam praktik kelembagaan.
Baca artikel di Liputan 6.com

Mengingat urgensi terciptanya keselarasan antara instrumen hukum dengan kesadaran, sikap, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan inklusi sosial, tulisan ini akan mengeksplorasi definisi konseptual tentang inklusi sosial, peran strategis perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan tinggi dalam mendukung implementasinya, serta dinamika yang memengaruhi efektivitas penerapan prinsip tersebut di berbagai konteks kelembagaan.

1. Inklusi sosial
Inklusi sosial merupakan, salah satunya, perjuangan politik penyandang disabilitas untuk memperoleh kesetaraan dan keadilan dalam pemenuhan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara. Gerakan itu awalnya merupakan serangkaian pengalaman personal setiap individu dengan disabilitas, yaitu mengenai diskriminasi dan ketidaksetaraan sosial yang diangkat ke ranah politik, yang kemdudian lambat laun menjadikannya isu struktural yang menuntut perubahan sistemik (WHO, 2011; Sabatello & Schulz, 2013). Gerakan gigih ini, pada akhirnya, berkontribusi signifikan terhadap lahirnya United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2006 (United Nations, 2006). Munculnya konvensi tersebut sekaligus sebagai tanda adanya pergeseran secara menyeluruh paradigma tradisional menuju inklusi sosial, yaitu dari pendekatan kesejahteraan publik yang berorientasi pada eksklusi sosial menuju model sosial disabilitas yang menekankan partisipasi mereka di seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Martin & Cobigo, 2011). Intinya, prinsip fundamental yang tercantum dalam CRPD menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, peniadaan diskriminasi, serta penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian integral dari keberagaman manusia (Pinkert dkk., 2021).
Secara garis besar, setidaknya terdapat dua aliran arus utama pemikiran mengenai inklusi sosial, yaitu, yang pertama adalah pendekatan berbasis hak (rights-based approach), serta yang kedua adalah pendekatan berbasis kesempatan (Opportunity-oriented approach). Pendekatan pertama, pendekatan berbasis hak (rights-based approach) menekankan bahwa pentingnya pemenuhan hak-hak dasar individu dengan disabilitas sebagai bagian integral dari warga negara atau anggota masyarakat. Pendekatan ini berpijak pada prinsip bahwa setiap individu memiliki hak setara untuk menikmati dan mengakses, seluruh fasilitas publik yang mendukung mereka di setiap aspek kehidupan sosial. Sedangkan pendekatan kedua, pendekatan berbasis kesempatan (opportunity-oriented approach) menekankan bahwa inklusi sosial tidak hanya sekadar bergantung pada pengakuan hak semata, tetapi juga harus jauh melampaui pada tersedianya peluang nyata bagi mereka untuk berpartisipasi secara penuh dalam fungsi dan peran utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Pinkert dkk., 2021).
Kedua pendekatan itu saling bersinergi dan membentuk satu kesatuan yang tidak dapat terpisah dari jiwa dan raga manusia sebagai makhluk Multidimensional. Namun demikian, bagi komunitas penyandang disabilitas, integrasi kedua pendekatan ini menuntut perjuangan tersendiri yang memerlukan kebangkitan baru dalam struktur sosial dan kebijakan publik. Kebangkitan global itu, pada akhirnya, bergerak atas nama hak asasi manusia, dengan tuntutan pengakuan terhadap keterkaitan antara demokrasi, pembangunan ekonomi, dan pemenuhan hak-hak dasar, yang seluruhnya tidak dapat dilepaskan dari perjuangan politik penyandang disabilitas. Perjuangan tersebut sangat berdampak dan berkontribusi besar dalam menggeser paradigma dari pandangan tradisional yang menitikberatkan pada keterbatasan individual menuju pendekatan yang menempatkan hak-hak penyandang disabilitas sebagai pusat advokasi dan formulasi kebijakan (Sabatello & Schulz, 2013). Perubahan tersebut telah memengaruhi cara pandang masyarakat dalam memahami disabilitas, dari perspektif yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai individu yang sakit dan memerlukan belas kasih, menjadi pandangan yang menegaskan kesetaraan martabat, harkat, dan hak sebagai manusia seutuhnya dalam seluruh aspek kehidupan sosial, politik, dan kenegaraan.
Secara keseluruhan, perjuangan kolektif itu telah banyak membuahkan hasil yang signifikan dalam memperkuat kebijakan penyandang disabilitas. Kebijakan itu tumbuh atas kesadaran kolektif untuk merealisasikan inklusi sosial melalui proses transformasi dari kondisi eksklusi menuju penerimaan dan partisipasi penuh dalam masyarakat. Inklusi sosial sendiri secara luas dapat dipahami sebagai interaksi integral antara hubungan interpersonal dan keterlibatan aktif individu dalam suatu komunitas (Simplican dkk., 2015). Terwujudnya inklusi sosial di suatu komunitas sosial umumnya dinilai melalui dimensi relasional, yaitu adanya rasa keterhubungan dan rasa memiliki antara satu dengan lainnya (Vyrastekova, 2021). Kedua aspek tersebut merupakan motivasi dasar manusia, yang mencerminkan sejauh mana individu mengidentifikasi dirinya sebagai bagian integral dari lingkungan sosial, bukan sebagai entitas yang terisolasi. Intinya, dapat dikatakan bahwa rasa keterhubungan dan rasa memiliki merupakan elemen kunci dalam memaknai inklusi sosial.

2. peran strategis perguruan tinggi dalam mendukung inklusi sosial
Berbicara mengenai inklusi sosial, Indonesia sesungguhnya telah memiliki landasan konseptualnya sendiri, yang secara kokoh dimunculkan jauh sebelum wacana tersebut berkembang dalam diskursus modern. Bhinneka Tunggal Ika, yang diperkenalkan melalui kitab Sutasoma karya Mpu Tantular, merupakan gagasan filosofis yang menegaskan keberagaman sebagai identitas sekaligus kekuatan bangsa Indonesia. Pengakuan ini kemudian memperoleh legitimasi normatif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951, yang menjelaskan bahwa meskipun Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dengan kebudayaan, adat-istiadat, serta wilayah geografis yang beraneka ragam, seluruh keragaman tersebut berada dalam bingkai persatuan sebagai satu bangsa dan satu negara. Keanekaragaman tersebut bukan dipahami sebagai perbedaan yang bersifat fragmentatif atau kontradiktif, melainkan sebagai sintesis yang memperkaya makna dan karakter persatuan bangsa Indonesia (Kesbangpol, 2021).
Landasan konseptual itu semestinya tidak hanya menjadi simbol kebanggaan nasional, tetapi juga harus terimplementasi secara menyeluruh dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Perlu strategi yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa nilai-nilai keberagaman dan inklusivitas dapat terinternalisasi tidak hanya pada tataran wacana, tetapi juga dalam praktik sosial, institusional, dan kebijakan publik. Praktik-praktik tersebut, sebenarnya, sangat efektif diterapkan di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini didasarkan pada posisi strategis perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter bangsa, serta ruang interaksi sosial yang merepresentasikan keberagaman budaya, agama, etnis, dan latar belakang sosial sivitas akademika. Oleh karena itu, institusi ini, sebagai konsekuensinya, harus memiliki peran penting dalam menumbuhkan iklim inklusif yang mendorong penghargaan terhadap keberagaman, kesetaraan kesempatan, dan pembelajaran lintas budaya sebagai bagian integral dari praksis akademik dan kehidupan kampus.
Pertanyaannya, kemudian, adalah, mengapa perguruan tinggi menjadi ruang yang strategis untuk inklusi sosial? Pertanyaan ini menarik untuk dibahas, mengingat topik tersebut sering kali tidak menjadi perhatian utama dalam diskursus umum, bahkan mungkin dalam forum akademik sekalipun. Pertanyaan ini, secara substansial, bertujuan untuk menjawab, sekaligus memahami secara mendalam fungsi dan peran perguruan tinggi dalam menjaga nilai-nilai kebhinekaan Indonesia. Untuk menjawabnya, mari kita perhatikan kembali bagaimana inklusi sosial dapat terwujud, yang mensyaratkan adanya interaksi integral antara hubungan interpersonal dan keterlibatan aktif individu dalam kehidupan komunitas. Integrasi lintas budaya di perguruan tinggi sangat jelas bermakna, karena prosesnya tidak hanya bergantung pada kehendak individu, tetapi juga didasarkan pada kesadaran budaya yang tertanam dalam nilai dan norma hukum yang berlaku. Integrasi ini, secara khusus, perlu menekankan pentingnya inklusi disabilitas, mengingat kebhinekaan belum secara luas dipahami sebagai paradigma yang melibatkan individu dengan disabilitas dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan demikian, perguruan tinggi, dapat diyakini kehadirannya sebagai institusi yang berperan dalam proses pembentukan kapasitas intelektual, sosial, dan kultural, dan yang menyediakan ruang yang memungkinkan terjadinya proses sosialisasi, internalisasi nilai, serta kolaborasi lintas sectoral.
Di Indonesia, pendidikan sudah diatur agar melibatkan individu dengan disabilitas, tidak hanya sebagai peserta didik, tetapi juga sebagai pendidik dan tenaga kependidikan (lihat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 10 huruf A dan B). Mereka, dengan tegas, diberikan hak untuk berpartisipasi secara penuh dalam seluruh proses pendidikan yang bermakna. Bagi peserta didik, akomodasi yang layak telah diatur lebih lanjut secara spesifik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 serta Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023. Sementara itu, bagi pendidik dan tenaga kependidikan, pengaturan mengenai pemenuhan akomodasi yang layak tercantum secara umum pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan, upah, akomodasi yang layak, serta penempatan kerja yang adil dan proporsional (lihat juga; Blanck, 2020).
Meskipun Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam menjamin aksesibilitas, kesetaraan kesempatan, serta penghapusan diskriminasi bagi penyandang disabilitas melalui kerangka peraturan perundang-undangan, kenyataan empiris menunjukkan bahwa implementasi inklusi disabilitas di lingkungan pendidikan masih menghadapi sejumlah kekosongan. Kekosongan pertama tampak dalam konteks peserta didik, yang menunjukkan bahwa berbagai kebijakan yang telah dirumuskan belum sepenuhnya terimplementasi secara efektif di tingkat institusi pendidikan, sehingga akses dan pemenuhan hak belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas masih menemui hambatan struktural maupun operasional. Kekosongan tersebut dapat diidentifikasi setidaknya ke dalam tiga hambatan utama penyelenggaraan pendidikan inklusif, yaitu kurangnya keterampilan guru dalam menangani peserta didik dengan kebutuhan beragam, keterbatasan fasilitas dan dukungan kelembagaan, serta kurikulum yang belum adaptif terhadap keberagaman kebutuhan belajar peserta didik (lihat Arnaiz Sánchez dkk., 2019). Sementara itu, Kekosongan kedua berkaitan dengan posisi penyandang disabilitas sebagai pendidik atau tenaga kependidikan, yang dihadapkan pada keterbatasan akses terhadap fasilitas kerja, kurangnya keterlibatan yang bermakna di berbagai kegiatan akademik, minimnya akomodasi yang layak, serta kurangnya restrukturisasi tugas dan perkembangan jenjang karier yang adil dan proporsional, sehingga peluang profesional mereka belum sepenuhnya terjamin (lihat Blanck, 2020).
Kekosongan pada poin pertama dapat diatasi apabila prinsip-prinsip inklusi disabilitas diintegrasikan secara sistematis ke dalam kurikulum Fakultas Ilmu Pendidikan sebagai lembaga yang bertanggung jawab menghasilkan calon pendidik profesional. Melalui proses pendidikan tersebut, mahasiswa memperoleh bekal pengetahuan konseptual dan keterampilan praktis terkait penerapan pendidikan inklusif, sehingga pada saat lulus mereka tidak hanya memiliki kesiapan profesional, tetapi juga pemahaman komprehensif mengenai hak belajar peserta didik dengan kebutuhan pendidikan khusus. Selain itu, prinsip-prinsip inklusi disabilitas perlu ditanamkan pula pada fakultas-fakultas lain guna menghasilkan lulusan yang mampu bekerja, berkolaborasi, dan beradaptasi dalam lingkungan kerja multikultural, termasuk berinteraksi secara setara dengan individu penyandang disabilitas.
Sementara itu, kekosongan pada poin kedua dapat diatasi apabila sivitas akademika tidak hanya memahami, tetapi juga mematuhi ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, serta menginternalisasikan makna filosofis Bhinneka Tunggal Ika dalam setiap aktivitas akademik mereka. Internalitas nilai tersebut diharapkan mampu membentuk kesadaran kolektif bahwa keberagaman, termasuk keberadaan penyandang disabilitas, merupakan bagian integral dari kehidupan akademik yang harus dihormati, difasilitasi, dan dijamin pemenuhannya melalui praktik pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. Untuk alasan itu, perguruan tinggi semestinya berperan mempromosikan kebhinekaan Indonesia, dengan tidak hanya semata-mata menanamkan kajian teoretis mengenai inklusi disabilitas, tetapi juga dengan implementasi nyata melalui penyediaan akomodasi yang layak bagi mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan penyandang disabilitas. Dengan demikian, lingkungan perguruan tinggi dapat menjadi ruang pembelajaran yang memberikan keseimbangan antara pemahaman teoretis dan praktik nyata mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi yang inklusif.

3. dinamika dalam efektivitas penerapan prinsip inklusi disabilitas
Penyandang disabilitas dapat didefinisikan sebagai komunitas sosial yang dalam berinteraksi mengalami hambatan, bukan semata-mata karena kondisi kesehatan atau keterbatasan fungsional yang dimiliki, melainkan akibat kerugian sosial historis yang berakar pada sikap dan praktik masyarakat, termasuk bentuk pengabaian, pelecehan, hingga permusuhan (WHO, 2011). Bentuk-bentuk eksklusi ini telah dilawan melalui Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), yang tidak hanya menegaskan hak atas kesehatan dan layanan rehabilitasi, tetapi juga menjangkau seluruh aspek kesempatan sosial, termasuk pemajuan nilai-nilai fundamental seperti harkat, martabat, kemandirian, keadilan dan kesetaraan.
Paradoksnya, sekalipun perjuangan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas telah berlangsung sejak awal perumusan CRPD dan telah diadopsi oleh banyak negara, kelompok penyandang disabilitas sebagai sasaran utama kebijakan, masih saja menghadapi berbagai hambatan struktural dalam mengakses layanan esensial. Kondisi tersebut tercermin dari pencapaian kesehatan yang cenderung lebih buruk, tingkat pendidikan yang lebih rendah, partisipasi ekonomi yang terbatas, serta risiko kemiskinan yang lebih tinggi dibandingkan individu tanpa disabilitas (Bickenbach dkk., 2017).
Keadaan itu terbentuk karena adanya “identity politics,” (politik identitas) yang membedakan secara tegas antara mereka yang memiliki dan tidak memiliki disabilitas, yang kemudian termanifestasi dalam bentuk prasangka, stereotipe, diskriminasi, ketidaksetaraan, serta berlanjut pada akumulasi kerugian sosial lainnya. Manifestasi identitas ini bukanlah fenomena yang terjadi secara kebetulan, melainkan melekat pada status ontologis individu sebagai penyandang disabilitas atau mereka yang dipersepsikan demikian oleh masyarakat. Karena identitas ini menghasilkan konsekuensi sosial yang merugikan, yang akar permasalahannya bersumber dari sikap, persepsi, dan bias kultural yang terinternalisasi dalam praktik sosial suatu komunitas, maka solusi yang paling efektif adalah melakukan intervensi pada struktur sosial yang menopang sikap dan persepsi tersebut. Langkah ini harus ditempuh melalui penguatan dan penegasan kerangka politik serta regulasi hukum yang telah tersedia, sehingga perubahan tidak hanya terjadi pada tingkat wacana, tetapi juga pada praktik sosial yang berdampak langsung pada kehidupan penyandang disabilitas.
Meskipun fenomena tersebut mencerminkan sebuah paradoks dialektis, di mana perjuangan identitas kelompok minoritas berkontribusi terhadap lahirnya kebijakan terkait disabilitas, kondisi ini secara bersamaan menegaskan keberlanjutan kesenjangan struktural antara individu dengan disabilitas dan masyarakat luas. Pada sisi lain, kurangnya perhatian dan keterlibatan masyarakat terus menimbulkan kerugian sosial bagi penyandang disabilitas, meskipun secara normatif kerangka peraturan perundang-undangan telah memuat hak dan perlindungan mereka secara formal.
Untuk alasan itu, isu disabilitas semestinya tidak hanya semata-mata berorientasi pada proses mewujudkan kesetaraan dan keadilan, tetapi juga mencakup upaya menjaga keberlanjutan nilai-nilai tersebut di tengah perubahan sosial dan pergantian generasi. Upaya tersebut akan semakin kuat dan berkelanjutan apabila diimbangi dengan peran aktif perguruan tinggi sebagai ruang konsensus ilmiah lintas disiplin, yang secara sistematis berupaya melestarikan nilai-nilai kebhinekaan Indonesia melalui pendekatan interdisipliner dalam studi tentang disabilitas. Melalui keterlibatan berbagai bidang keilmuan, seperti kesehatan, psikologi, sosiologi, ilmu politik, hukum, dan pendidikan, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam mengembangkan pemahaman komprehensif, menghasilkan kebijakan berbasis bukti, serta memperkuat praktik inklusif yang responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan penyandang disabilitas.

Kesimpulan
Akhirnya, tulisan ini dapat disimpulkan bahwa Indonesia merupakan negara yang dibangun di atas fondasi inklusi sosial. Sebagaimana prinsip dasar inklusi sosial yang menekankan pentingnya keterhubungan dan rasa memiliki, nilai-nilai tersebut secara filosofis telah tercermin dalam representasi budaya nasional, termasuk dalam lirik lagu “Dari Sabang sampai Merauke.” Penggambaran “berjajar pulau-pulau, sambung menyambung menjadi satu” menegaskan makna keterhubungan sosial dan kultural antarkomunitas di seluruh wilayah Nusantara. Sementara itu, ungkapan “Indonesia tanah airku, aku berjanji padamu, menjunjung tanah airku, tanah airku Indonesia” mengandung makna rasa memiliki yang mendalam terhadap bangsa dan negara. Makna filosofis ini menegaskan bahwa Bhineka Tunggal Ika lebih dari sekadar definisi umum inklusi sosial. Hal itu dikarenakan identitas ke-Indonesiaan tidak hanya bersifat geografis, tetapi juga terbentuk melalui kesadaran kolektif akan persatuan, keberagaman, dan komitmen untuk menjaga harmoni sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Saya meyakini bahwa inklusi sosial di Indonesia relatif mudah untuk dilestarikan, karena konstruksi sosial tersebut sejatinya telah terbentuk dalam jati diri bangsa. Meskipun demikian, terdapat sejumlah rekomendasi strategis yang perlu dilakukan untuk memperkuat implementasinya. Pertama, memperkuat peran strategis perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus sebagai institusi pelestari keberagaman. Kedua, mempromosikan pemahaman bahwa disabilitas bukan merupakan persoalan kesehatan individual, melainkan akibat dari lingkungan yang tidak akomodatif, sebagaimana dijelaskan dalam model sosial disabilitas. Ketiga, memastikan intervensi, evaluasi, dan monitoring yang berkelanjutan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai disabilitas.
Penekanan khusus pada poin kedua diperlukan karena perspektif penyandang disabilitas berargumen bahwa kerugian sosial yang dialami bukan disebabkan oleh kondisi individu, melainkan oleh masyarakat—baik melalui ketidaktahuan, kelalaian yang tidak disengaja, maupun diskriminasi yang dilakukan secara sadar. Oleh karena itu, respons sosial yang tepat harus berorientasi pada pemenuhan poin ketiga, yaitu mendorong individu dan kelompok untuk mampu melakukan advokasi politik demi mendorong perubahan hukum dan kebijakan. Perubahan tersebut perlu bersifat negatif, dalam arti mencegah serta menyeimbangkan prasangka dan diskriminasi, sekaligus bersifat positif dengan menyediakan dukungan dan akomodasi yang memungkinkan peningkatan partisipasi sosial penyandang disabilitas.
Terakhir, perlu dipahami bahwa disabilitas adalah fenomena universal dan bagian dari kondisi manusia. Setiap individu dalam siklus hidupnya akan mengalami keterbatasan, kelemahan, atau kerentanan tertentu, sehingga perspektif pengalaman disabilitas (experiencing disability) memandang disabilitas sebagai bagian alamiah dari eksistensi manusia. Sementara itu, perspektif penyandang disabilitas (persons with disabilities) menegaskan bahwa respons sosial yang tepat terhadap ketidakadilan yang mereka alami bersifat kompensatoris atau remedial, karena sebagian besar hambatan bersumber dari desain sosial yang tidak inklusif dan karenanya dapat diubah. Berdasarkan pemahaman tersebut, setiap orang berpotensi menjadi atau mengalami kondisi disabilitas, sehingga respons sosial harus diwujudkan melalui penyesuaian atau modifikasi lingkungan. Bentuk respons tersebut dapat berupa penyediaan alat bantu yang sesuai (misalnya kacamata, alat bantu dengar, kursi roda, atau perangkat komunikasi), tekhnologi asistif, bantuan personal, serta penghapusan rintangan fisik dan sosial yang tidak perlu (misalnya penyediaan jalur yang landai, ubin pemandu, atau pelebaran pintu bagi pengguna kursi roda). Karena seluruh bentuk dukungan tersebut merupakan hasil keputusan sosial, maka pada akhirnya diperlukan penguatan instrumen hukum dan kebijakan yang menjamin keberlanjutan, aksesibilitas, dan keberpihakan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

Referensi
Arnaiz Sánchez, P., de Haro Rodríguez, R., & Maldonado Martínez, R. M. (2019). Barriers to student learning and participation in an inclusive school as perceived by future education professionals. Journal of New Approaches in Educational Research, 8(1), 18–24. https://doi.org/10.7821/naer.2019.1.321
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Tangerang. (2021). Pentingnya semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Terbit 30 Desember 2021. tersedia di: https://kesbangpol.tangerangkota.go.id/berita/pentingnya-semboyan-bhinneka-tunggal-ika
Blanck, P. (2020). Disability inclusive employment and the accommodation principle: Emerging issues in research, policy, and law. Journal of Occupational Rehabilitation. https://doi.org/10.1007/s10926-020-09940-9
Bickenbach, J., Rubinelli, S., & Stucki, G. (2017). Being a person with disabilities or experiencing disability: Two perspectives on the social response to disability. Journal of Rehabilitation Medicine, 49(7), 543–549. https://doi.org/10.2340/16501977-2251
Martin L and Cobigo V (2011) Definitions matter in understanding social inclusion. Journal of Policy and Practice in Intellectual Disabilities 8, 276–282.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Tersedia di https://peraturan.bpk.go.id/Details/285711/permendikbudriset-no-48-tahun-2023
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Tersedia di https://peraturan.bpk.go.id/Details/132596/pp-no-13-tahun-2020
Pinkert, C., Köhler, K., von Kutzleben, M., Hochgräber, I., Cavazzini, C., Völz, S., Palm, R., & Holle, B. (2021). Social inclusion of people with dementia: An integrative review of theoretical frameworks, methods and findings in empirical studies. Ageing & Society, 41(4), 773–793. https://doi.org/10.1017/S0144686X19001338
Sabatello M and Schulz M (2013) A short history of the international disability rights movement. In Sabatello M and Schulze M (eds), Human Rights and Disability Advocacy. Philadelphia: University of Pennsylvania Press, pp. 13–24.
Simplican, S. C., Leader, G., Kosciulek, J., & Leahy, M. (2015). Defining social inclusion of people with intellectual and developmental disabilities: An ecological model of social networks and community participation. Research in Developmental Disabilities, 38, 18–29. https://doi.org/10.1016/j.ridd.2014.10.008
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (2016). Tersedia di: https://peraturan.go.id/id/uu-no-8-tahun-2016
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). (2011). Tersedia di: https://www.peraturan.go.id/files/uu19-2011bt.pdf
United Nations (2006) Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Tersedia di https://www.un.org/development/desa/disabilities/convention-on-the-rights-of-persons-with-disabilities.html.
Vyrastekova, J. (2021). Social inclusion of students with special educational needs assessed by the Inclusion of Other in the Self scale. PLoS ONE, 16(4), e0250070. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0250070
World Health Organization (WHO) (2011) World Report on Disability 2011. Tersedia di https://www.who.int/disabilities/world_report/2011/en/.
World Health Organization. (2011). World report on disability. Geneva, Switzerland: WHO. Tersedia di: https://www.who.int/teams/noncommunicable-diseases/sensory-functions-disability-and-rehabilitation/world-report-on-disability

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *